Alamat Garuda Sentra Medika
Garuda Sentra Medika (GSM) adalah sebuah Unit Bisnis Strategis (SBU) dari PT. Garuda Indonesia (persero) yang memiliki fungsi utama melaksanakan pengelolaan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan untuk karyawan Garuda Group beserta keluarganya, dan juga pihak-pihak lain yang membutuhkan. GSM telah melakukan pengelolaan kesehatan dengan jumlah peserta mencapai hampir 35.000 yang tersebar diseluruh Indonesia. SBU GSM mempunyai rekanan provider yang tersebar di seluruh Indonesia sekitar 120 provider baik dokter praktek, klinik dan rumah sakit.
Selain itu, GSM juga mengelola layanan khusus Bidang kesehatan penerbangan (aviation medicine) sebagai salah satu jasa pelayanan pendukung bisnis jasa penerbangan seperti: pemeliharaan kesehatan awak pesawat, evakuasi medik udara (medevac), pendampingan pasien yang dibawa dengan pesawat udara (medical escorting), kesehatan wisata (travel clinic),dll.
Pada awal didirikannya Garuda Indonesian Airways (GIA) pada tahun 1949, unit kesehatan perusahaan pada waktu itu hanyalah berupa poliklinik kecil di area Bandar Udara Kemayoran yang dibentuk bersamaan dengan berdirinya GIA, karena adanya peraturan internasional yang mengharuskan perusahaan penerbangan komersial memiliki fasilitas pelayanan kesehatan sendiri untuk karyawannya, terutama untuk menjaga dan memelihara kesehatan awak pesawatnya.
Kesehatan merupakan hal yang sangat berharga dan sebagian besar orang menganggapnya lebih daripada harta yang melimpah.
Dengan perkembangan pola hidup yang modern sekarang ini, banyak terjadi di mana sebelumnya tidak pernah sakit serius tiba-tiba menderita penyakit jantung, stroke, atau mendadak meninggal dunia. Hal-hal yang tidak terduga ini dapat kita minimalisasi kejadiannya dengan melakukan Medical Check-Up (uji kesehatan) secara rutin.
Medical Check-Up adalah merupakan pemeriksaan komprehensif terhadap diri seseorang untuk menentukan status kesehatan dan / atau menemukan penyakit secara dini.
Adapun Tujuan dari pelaksanaan Medical Check-Up adalah :
- Deteksi dini terhadap penyakit
- Menetapkan kecakapan kerja (fitness status)
- Tidak mempunyai penyakit menular
- Penetapan pekerjaan sesuai dengan kesehatannya.
- Menghindari karyawan yang mempunyai kebiasaan dalam mengkomsumsi zat terlarang dan minuman keras.
- Mematuhi peraturan perundangan Ketenagakerjaan
- Data dasar pembanding dimasa yang akan datang.
Medical Check-Up dapat dilakukan oleh :
1. Pribadi dan Keluarga
Tujuannya untuk mengetahui kondisi kesehatan pribadi dan keluarga yang dicintai, sehingga dengan pelaksanaan Medical Check-Up berkala dapat mengetahui perkembangan kesehatan pribadi dan keluarga.
2. Perusahaan
Medical Check-Up Perusahaan merupakan pemeriksaan komprehensif terhadap pegawai untuk menentukan status kesehatan dan / atau menemukan penyakit secara dini. Medical Check-Up dapat dilakukan untuk :
- Calon karyawan akan diperiksa kesehatannya oleh dokter sebelum calon pegawai tersebut diterima dan ditempatkan bekerja di perusahaan.
- Pemeriksaan kesehatan berkala bagi karyawan, untuk mengetahui derajat kesehatan karyawan setiap tahunnya.
- Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara khusus terhadap karyawan tertentu.
- Pengeluaran lisensi bagi profesi tertentu, seperti aircrew, Ground handling, flight maintenance, pelaut, penyelam, pekerja pertambangan, dll.
Perusahaan mempunyai kewajiban mengadakan Medical Check-Up terhadap karyawan dan calon karyawannya sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana pemberi tenaga kerja (perusahaan) wajib memberikan perlindungan mencakup kesejahteraan. Keselamatan serta kesehatan mental dan fisik. Perlindungan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental dan fisik dilakukan dapat dilakukan dengan melakukan Medex.
Peraturan perundangan yang terkait dengan Medical Check-Up pekerja antara lain adalah:
- UU. No. I th 1970 tentang keselamatan kerja Pasal 8
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per 02/Men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per 03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Keuntungan Melakukan Medex di SBU GSM :
- Lokasi SBU GSM berada pada wilayah yang strategis dan sangat terjangkau.
- SBU GSM mempunyai tenaga medis yang berpengalaman dan berkompetensi dalam pelaksanaan Medex.
- SBU GSM mempunyai alat penunjang Medex yang lengkap dengan kualitas baik.
- SBU GSM mendapatkan izin sebagai Medical Center untuk Pengujian Kesehatan Personil Penerbangan Kelas II dan kelas III di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
- Hasil Medex dapat di tarik kedalam system IT konsumen, sehingga dapat yang diperoleh akan cepat dan akurat.
- Hasil medex akan di kelola dengan baik oleh SBU GSM baik dalam system maupun dalam hard copy.
- Hasil Medex akan terintegrasi dengan medical record, sehingga ketika pasien berobat di SBU GSM akan dipergunakan dalam melakukan diagnosa penyakit.
- *Evakuasi pasien dari rumah ke rumah sakit atau sebaliknya
- * Tenaga kesehatan lapangan (paramedis) untuk penanganan di daerah bencana alam, kegiatan outbond, family gathering, live music, event olah raga dan lain-lain.
- *Pengantaran pasien sampai ke tangga pesawat.
- * Mendukung Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR)
Posting Komentar untuk "Alamat Garuda Sentra Medika"