NEWS

Di duga Menggelapkan Dana Rp. 6 Milyar, BPR BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang dituntut 234 Nasabah

 Pekalongan - Sebanyak 234 nasabah yang telah menjadi korban di BPR BKK Jateng Kantor kas Kandangserang yang diduga menggelapkan dana sebanyak Rp. 6 Milyar oleh, Eny Kusdyaningsih, mantan tellernya tersebut. Warga pekalongan dibuat geger atas kasus tersebut. Para Korban saat ini menuntut untuk pengembalian uangnya tersebut. 


Dengan kuasa hukum para korban Pandu Irawan, S.H., M.H., fokus utama para nasabah saat ini adalah bagaimana uang mereka bisa kembali. Mereka juga meminta semua pihak terkait untuk segera memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pengembalian dana yang mereka simpan di bank milik daerah tersebut. Pandu Irawan menyatakan bahwa banyak korban dari masyarakat kecil yang menyimpan hasil kerja kerasnya di bank tersebut. Bahkan rela tirakat untuk menyimpan uangnya demi masa depan mereka.


Pandu menyatakan bahwa klien telah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan hak mereka. Salah satunya adalah dengan melaporkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengawasan dan penyelesaian yang berpihak kepada korban.

Selain itu, para korban juga telah mengajukan permohonan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mendapatkan penjelasan tentang dinamika penanganan kasus dan kemungkinan pemulihan kerugian para nasabah.

Selain itu, pengaduan juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan untuk mempertimbangkan keinginan dan tuntutan para korban selama proses hukum. 

"Kami telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pengaduan ke OJK, permohonan audiensi ke Kejaksaan Tinggi, hingga menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan." katanya, dan Pandu menyatakan, "Harapan kami sederhana: hak-hak konsumen dapat dipulihkan."

Setelah ditemukan bahwa ada ketidaksesuaian antara informasi dalam sistem perbankan dan saldo dalam buku tabungan nasabah, kasus ini sebelumnya muncul. Hasilnya menunjukkan bahwa 234 rekening nasabah mengalami saldo yang berkurang drastis.

Dalam kasus penggelapan dana ini, terlapor Eny Kusdyaningsih, seorang mantan teller BPR BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang, diduga melakukan penggelapan dengan berbagai cara, seperti dengan tidak menyetorkan dana nasabah, kemudian melakukan penarikan tunai palsu, dan juga merekayasa catatan dalam buku tabungan.

Kerugian yang ditaksir untuk baik konsumen maupun negara mencapai lebih dari Rp6 miliar sebagai akibat dari tindakan tersebut. Dan proses hukum sudah bergulir sejak tiga tahun yang lalu sampai hari ini belum selesai.

Para nasabah berharap proses hukum berhasil menghukum pelaku dan menyelesaikan masalah pengembalian dana korban yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar