NEWS

Korupsi Kepala Daerah Berulang Dampak Pengawasan Yang Buruk

 Setiap hari terdengar kabar kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, mulai dari Kepala Desa hingga Gubernur dinilai lemahnya pengawasan dalam tata kelola otonomi daerah. Sistem pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat pun dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.


Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menilai upaya pengawasan selama ini masih menekankan pada kepatuhan administratif sehingga belum efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di daerah.

“Pembinaan dan pengawasan selama ini masih menitikberatkan sistem kepatuhan agar pemerintah daerah patuh terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pemerintah pusat. Pendekatannya masih sangat administratif,” kata Arman, Selasa (12/3).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah lebih fokus memenuhi persyaratan administrasi dalam perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan kebijakan, ketimbang membangun kapasitas tata kelola dan integritas kepemimpinan.

Arman menjelaskan, pengawasan dari pemerintah pusat selama ini dilakukan melalui pembinaan umum oleh Kementerian Dalam Negeri serta pembinaan sektoral oleh kementerian teknis. Bentuknya antara lain sosialisasi kebijakan, rapat konsultasi, hingga bimbingan teknis bagi aparatur sipil negara di daerah. Hal ini terlihat prosedural saja.

Namun ia menilai pendekatan tersebut belum menyentuh persoalan integritas kepemimpinan di daerah. Di tingkat daerah, pengawasan internal oleh inspektorat juga dinilai belum optimal karena secara kelembagaan berada di bawah kepala daerah.

“Inspektorat memiliki fungsi pengawasan yang kuat di atas kertas, tetapi mereka berada di bawah kepala daerah. Dalam kondisi itu sulit mengawasi pimpinannya sendiri,” ujarnya.

Sementara pengawasan eksternal oleh lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Ombudsman Republik Indonesia juga belum diimbangi dengan pengawasan publik yang kuat. 

Akibatnya, pemerintah daerah lebih merasa diawasi oleh pemerintah pusat dibandingkan oleh masyarakat yang mereka pimpin. Karena itu, Arman menilai penguatan pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga melalui penguatan inspektorat, lembaga pengawas eksternal, serta partisipasi publik.

KPK Tangkap Bupati Pati

Akan tetapi dalam kasus kepala daerah kabupaten Pati, Jawa Tengah, justru terlihat pengawasan publik, yaitu masyarakatnya sendiri lah yang melihat adanya ketidak-becusan dalam memimpin daerah. Sehingga akhirnya terkena OTT KPK. 

KPK menjelaskan, Sudewo, Bupati Pati, dan sejumlah pihak lainnya ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

"Terkait pengisian jabatan kaur (kepala urusan), kasi (kepala seksi), ataupun sekdes (sekretaris desa)," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

KPK hanya dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum Sudewo dan para pihak lain yang dibekuk dalam OTT di Pati. Sebelum terkena OTT KPK, Sudewo sempat terseret kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Bahkan, KPK sempat menyita uang Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus tersebut.

Penyitaan uang itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi mengklaim uang tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

Namun, dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya, Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang. Sudewo disebut menerima uang Rp 720 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto terkait proyek jalur ganda KA Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

KPK Tangkap Bupati Pekalongan

KPK Juga menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Dalam pemeriksaan intensif, Fadia berdalih tidak memahami konflik kepentingan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, tersangka mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. KPK menduga Fadia menggunakan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), untuk mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut didirikan oleh suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu—yang juga Anggota DPR RI—bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, Anggota DPRD Pekalongan.  

Praktik tersebut diduga menciptakan monopoli proyek dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas konflik kepentingan.

Dalam keterangan pers KPK, Fadia mengklaim urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih menjalankan fungsi seremonial. Namun KPK menegaskan, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Asep merujuk asas presumptio iures de iure (fiksi hukum) yang menyatakan setiap orang dianggap mengetahui hukum.  Terlebih Bahwa Fadia menjabat sebagai Bupati selama dua periode dan sebelumnya Wakil Bupati periode 2011–2016. Sudah semestinya memahami prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam kasus ini, Fadia melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

KPK Tangkap Bupati Cilacap

KPK juga lakukan OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), pada 13 Maret 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait tunjangan hari raya atau THR dengan barang bukti uang tunai Rp 610 juta yang disimpan dalam goodie bag.

KPK mengatakan bahwa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman memeras satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan dibantu satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Dalam keterangan Pers KPK,  Satpol PP baru membantu ketika perangkat daerah belum menyetorkan uang hingga mendekati tenggat waktu pengumpulan, yakni tanggal 13 Maret 2026. Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Lebih lanjut mereka adalah Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap – Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap – Ferry Adhi Dharma (FER), Asisten III Setda Cilacap – Budi Santoso (BUD), Kepala Satpol PP Cilacap – Rochman, dan Kadis Ketahanan Pangan Cilacap – Hamzah Syafroedin.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT KPK tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Dan, pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan gratifikasi yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Cilacap, dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, baru meraih Rp610 juta sebelum akhirnya ditangkap KPK.

Langkah KPK ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan konflik kepentingan di daerah, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar