Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu
Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu
Rumah Sakit Muhammadiyah yang bernama “Siti Aminah” Bumiayu ini berawal dari Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) yang berlokasi di Dukuh Krajan RT 01/02 Desa Bumiayu Kecamatan Bumiayu di atas tanah seluas 550 m2 yang berdiri pada tahun 1976, merupakan hasil wakaf dari Ibu Hj. Siti Aminah Damanhuri Dukuhturi Bumiayu kepada Pimpinan Cabang Aisyiyah Bumiayu.
Dengan bekal surat rekomendasi dari Bupati Brebes tanggal 15 Desember 1976 nomor 128/36.XX/Kesra.B/1976 berdiri dengan nama BKIA Siti Aminah Aisyiyah Bumiayu.
Fasilitas yang ada pada saat itu ruang VK, Ruang Rawat Inap, Ruang Periksa, Ruang Farmasi , 7 tempat tidur dan tenaga kerja yang dimiliki 1 orang bidan, 1 orang pembantu perawat dan 1 orang tukang cuci.
Melihat perkembangan pasien yang ada, pada tahun 1994 meningkat statusnya menjadi RB/BP-KB, dengan surat ijin dari Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dengan nomor RB 77/Kanwil/RB/V/1994, BP 98/Kanwil/BP/V/1994 dan Kode KB 13.024.
Sejak statusnya meningkat menjadi RB/BP-KB, pihak manajemen berusaha merekrut sejumlah tenaga medis, disamping dokter umum sebagai dokter jaga 24 jam juga dokter spesialis kebidanan dan kandungan, dokter spesialis anak dan spesialis dalam sebagai dokter part time.
Perkembangan berikutnya, ternyata banyak pasien yang tidak dapat di tangani dengan tuntas. Hal ini karena keterbatasan kewenangan RB/BP-KB dalam melakukan tindakan medis juga karena keterbatasan fasilitas yang ada, sehingga banyak pasien yang harus dirujuk ke rumah sakit rujukan, seperti ke RSUD Prof. dr. Margono Soekarjo Purwokerto atau RSUD Kardinah Tegal.
Dengan dasar itu dan pertimbangan banyak hal, pihak Pimpinan Cabang Aisyiyah Bumiayu sebagai penyelenggara berupaya meningkatkan stastunya menjadi rumah sakit, mengingat juga banyak desakan dari masyarakat yang membutuhkannya.
Setelah diproses dengan penuh ketekunan dan kesabaran, akhirnya terbit surat ijin rumah sakit dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah ;
- 445/185.13/1999/1.1 tanggal 05 April 1999 (sementara)
- 445/185.28/1999/1.1 tanggal 05 Oktober 1999 (sementara)
- 445/1406.01/2000/1.1 tanggal 05 April 2000 (sementara)
- YM.02.04.2.2 tanggal 11 Januari 2001 (uji coba)
- 440/118/RS/I/2003 tanggal 11 Januari 2003 (tetap) dari Dinas Kesehatan Kab. Brebes.
Karena keterbatasan tenaga dan sumber daya manusia, pihak Pimpinan Cabang Aisyiyah Bumiayu mengajak Pimpinan cabang Muhammadiyah Bumiayu untuk bersama-sama mengelola, dengan harapan segala beban tugas yang akan dihadapi dapat tertangani dengan baik.
Dalam rangka pengembangan dan upaya meningkatkan layanan dengan kondisi rumah sakit yang masih terdapat beberapa kekurangan khususnya luas tanah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bumiayu dengan segala upaya dapat membeli sebidang tanah seluas 7.6102 yang terletak sama dengan lokasi Rumah Sakit yang sekarang beroperasi, yaitu di Jalan Pangeran Diponegoro jalur utama Tegal – Purwokerto dan bangunan sebagian sudah dikerjakan.
Namun karena kendala dana, sehingga pembangunan sementara berhenti, sambil mencari / menunggu masuknya investor untuk mengadakan kerjasama (MoU). Dan di awal tahun 2003 rumah sakit mendapat pinjaman dari bank Muamalah cabang Tegal sehigga di tanggal 24 mei 2003 Mulai dibangun Rumah Sakit Umum Muhammadiyah siti aminah di lokasi baru desa Jatisawit periode pertama. Pada tahun 2006 1 november terjadi pergantian direktur dari dr. Hadi Setyo, Sp.OG menjadi dr. Ali Imron Maskuri.
Di tahun 2010 tanggal 6 Mei terjadi perubahan Status Rumah Sakit menjadi Klinik Rawat Inap Pelayan Medik Dasar dan Praktek Berkelompok Dokter Spesialis karena peraturan baru luas lahan yang kurang memenuhi syarat. Klinik Rawat Inap Ijin Nomor : 449/1902 tahun 2010 , Penanggung Jawab dr. Ali Imron Maskuri. Praktek Berkelompok Dokter Spesialis Ijin Nomor : 503.10/KPPT/239/II/2011, Penanggung Jawab dr H.M.Fathulloh Imamuddin.
Dengan perubahan status tersebut di tahun yang sama tanggal 19 Oktober 2010 melanjutkan pembangunan periode ke dua RSUM Siti Aminah yang di lokasi Desa Jatisawit. Sampai di tahun 5 Maret 2012 terjadi pemindahan lokasi Operasional Rumah Sakit lama ke lokasi baru. Dengan di tandai ijin Operasional Sementara no 503.10/KPPT/007/III/2012 di tanggal 19 Maret, dr. Ali Imron Maskuri sebagai Direktur. dan ijin Operasional Sementara kedua di tanggal 14 Mei 2013 dengan nomor 503.10/KPK/012/V/2013.
Sehingga di tanggal 12 Desember 2013 mendapat Penetapan Rumah Sakit Kelas D dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.03/I/2262/2013 dan di tanggal 3 Maret 2014 ditetapkan ijin Operasional Tetap nomor 503.10/KPPT/00594/III/2014 dengan direktur dr. Ali Imron Maskuri.
Di tahun yang sama rumah sakit mendapat ijin opreasional yang ke dua yaitu di bulan Juni 2014 Ijin Operasional Tetap Nomor : 503.10/KPPT/00594/III/2014 dengan Direktur dr. H.M. Chanifudin, M.H.Kes. dan Rumah sakit umum siti aminah di bulan 10 Oktober 2018 OSS dan NIB Nomer : 8120117051802.
Pada tanggal 28 Februari 2019 RSUM Siti Aminah mendapat Ijin Operasinal Tetap Nomor : 503/209/2019 Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Brebes dan Ijin Operasional / Komersil OSS dengan Direktur H. M. Chanifudin, M.H.Kes dan ditahun yang sama juga tepatnya di tanggal 03 Mei 2019 RSUM Siti Aminah telah ditetapkan Lulus Kareditasi Paripurna KARS.
Pada Tanggal 02 Maret 2021 Ijin Operasional Rumah Sakit Kelas C Nomor: 503.10/DPMFTSP/00024/III/2021 dan di tanggal Juli 2022 Pengangkatan Direktur Utama: dr. H.M. Chanifudin, MH.Kes
Visi RSU Muhammadiyah Siti Aminah sebagai rumah sakit Islami yang Unggul , berkwalitas dan menjadi kepercayaan masyarakat yang peduli pada kaum dhu’afa
Misinya
- Memberikan pelayanan kesehatan yang profesional kepada seluruh lapisan masyarakat secara adil dan ihsan.
- Memberikan Pelayanan yang berkualitas dan bernuansa Ukhuwah Islamiyah.
- Menjadikan RSUMSA Sebagai Pusat pengkaderan Persyarikatan di bidang Kesehatan.
- Menjadikan RSUMSA sebagai sarana berorganisasi yang efektif
Posting Komentar untuk "Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu"