Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah
Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah, mempunyai sejarah yang luar biasa.
RSUD Rehata Kelet adalah RS yang dimiliki Pemerintah pusat Provinsi Jateng. awalnya RSUD Kelet ini adalah RS Kusta Kelet-Donorojo. RS Kusta Donorojo didirikan tahun 1916 M oleh Penjajah Belanda. Dan dikelola langsung oleh Zending. RS Kusta Donorojo ini dulunya untuk mengobati kusta dan leposeri.
Alamat RSUD Kelet Prov Jateng beralamat di Desa Banyumanis, Kec. Donorojo, Kab. Jepara. Lokasi tanah luasnya 1.791.740m2.
Baca Juga: RSUD Kartini
Tahun 1950, Zending sedang bangkrut dan RS Kelet ini sedang pailit. termasuk RS Donorojo. Kemudian diserahkan kepada pemerintah jateng untuk semua jenis pembiayaan dan operasional rumah sakit tersebut. Sejak itulah, kedua Rumah Sakit tersebut (RS Kelet dan RS Donorojo) melebur dan berganti nama RS Kusta dan Operassionalnya sifatnya leproseri.
Tahun 1978-1998, semua tenaga medis ataupun dokter di rs tersebut tidak bisa bekerja secara full time. Hal ini menyebabkan penurunan kualitas dan pelayanan RS Kusta ini. Dan berakibat pada pengembangan RS Kusta tidak maksimal. Fungsi RS Kusta pun tidak lagi bisa maksimal.
Baca Juga: RSI Sultan Hadlirin
Tahun 1999, didobrak dengan inovasi dan dirintis solusi-solusi untuk reinstall fungsi pelayanan RS Kusta Kelet. Dan juga ditingkatkan solusi optimalisasi sarana pelayanan pasien untuk semua kalangan masyarakat. Perbaikan ini meliputi inisiasi kemudian transformasi, kemudian integrasi dan akhirnya aplikasi-aplikasi solusitf sehingga perbaikan bisa maksimal.
Tahun 2006, RS Kelet ditetapkan oleh Perda Prov. Jawa Tengah dengan No. 6 Tahun 2006 M, yaitu Pembentuk-an, Keduduk-an, Tugas-pokok, Fungsi & Susunan organisasi RSUD dan RSJD Prov. Jawa Tengah. Lalu perbaruan oleh perda baru No.: 8 tahun 2008, tentang Organisasi danTata-Kerja RSUD dan RSJD Prov. Jawa Tengah. RSUD Kelet ditetapkan sebagai rumah sakit level kelas C, ketetapan ini atas dasar Keputusan MenKes no: 829/MENKES/ SK/VII/ 2010 yaitu Penetapan Kelas RS U.D Kelet Prov. Jawa Tengah menjadi Rumah Sakit berTipe C.
Baca Juga: RSU Graha Husada Panggang
Tahun 2012, Sertifikat dikeluarkan oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dengan No: KARS-SERT/745/ VI/ 2012 tertanggal 29 Juni tahun 2012 M, RSUD Kelet lulus Akreditasi Tingkat-Dasar, yaitu bidang-Administrasi dan Manajemen, Pelayann-Medis, Pelayanan UGD (Gawat Darurat), Pelayanan-Keperawatan dan Rekam-Medis.
RS. U. D Kelet juga mengaplikasikan PPK BLUD (Pola Pengelolaan-Keuangan - Badan-Layanan-Umum-Daerah) sesuai SK Gubernur Jateng, No.:901/151/ 2012 yaitu Penetapan Peningkatan-Status Pola-Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan-Umum Daerah secara Penuh di RS UD Kelet Prov. Jateng.
RSUD Rehata Kelet adalah RS yang dimiliki Pemerintah pusat Provinsi Jateng. awalnya RSUD Kelet ini adalah RS Kusta Kelet-Donorojo. RS Kusta Donorojo didirikan tahun 1916 M oleh Penjajah Belanda. Dan dikelola langsung oleh Zending. RS Kusta Donorojo ini dulunya untuk mengobati kusta dan leposeri.
Alamat RSUD Kelet Prov Jateng beralamat di Desa Banyumanis, Kec. Donorojo, Kab. Jepara. Lokasi tanah luasnya 1.791.740m2.
Baca Juga: RSUD Kartini
Tahun 1950, Zending sedang bangkrut dan RS Kelet ini sedang pailit. termasuk RS Donorojo. Kemudian diserahkan kepada pemerintah jateng untuk semua jenis pembiayaan dan operasional rumah sakit tersebut. Sejak itulah, kedua Rumah Sakit tersebut (RS Kelet dan RS Donorojo) melebur dan berganti nama RS Kusta dan Operassionalnya sifatnya leproseri.
Tahun 1978-1998, semua tenaga medis ataupun dokter di rs tersebut tidak bisa bekerja secara full time. Hal ini menyebabkan penurunan kualitas dan pelayanan RS Kusta ini. Dan berakibat pada pengembangan RS Kusta tidak maksimal. Fungsi RS Kusta pun tidak lagi bisa maksimal.
Baca Juga: RSI Sultan Hadlirin
Tahun 1999, didobrak dengan inovasi dan dirintis solusi-solusi untuk reinstall fungsi pelayanan RS Kusta Kelet. Dan juga ditingkatkan solusi optimalisasi sarana pelayanan pasien untuk semua kalangan masyarakat. Perbaikan ini meliputi inisiasi kemudian transformasi, kemudian integrasi dan akhirnya aplikasi-aplikasi solusitf sehingga perbaikan bisa maksimal.
Tahun 2006, RS Kelet ditetapkan oleh Perda Prov. Jawa Tengah dengan No. 6 Tahun 2006 M, yaitu Pembentuk-an, Keduduk-an, Tugas-pokok, Fungsi & Susunan organisasi RSUD dan RSJD Prov. Jawa Tengah. Lalu perbaruan oleh perda baru No.: 8 tahun 2008, tentang Organisasi danTata-Kerja RSUD dan RSJD Prov. Jawa Tengah. RSUD Kelet ditetapkan sebagai rumah sakit level kelas C, ketetapan ini atas dasar Keputusan MenKes no: 829/MENKES/ SK/VII/ 2010 yaitu Penetapan Kelas RS U.D Kelet Prov. Jawa Tengah menjadi Rumah Sakit berTipe C.
Baca Juga: RSU Graha Husada Panggang
Tahun 2012, Sertifikat dikeluarkan oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dengan No: KARS-SERT/745/ VI/ 2012 tertanggal 29 Juni tahun 2012 M, RSUD Kelet lulus Akreditasi Tingkat-Dasar, yaitu bidang-Administrasi dan Manajemen, Pelayann-Medis, Pelayanan UGD (Gawat Darurat), Pelayanan-Keperawatan dan Rekam-Medis.
RS. U. D Kelet juga mengaplikasikan PPK BLUD (Pola Pengelolaan-Keuangan - Badan-Layanan-Umum-Daerah) sesuai SK Gubernur Jateng, No.:901/151/ 2012 yaitu Penetapan Peningkatan-Status Pola-Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan-Umum Daerah secara Penuh di RS UD Kelet Prov. Jateng.
Posting Komentar untuk "Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah"