Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Cara cek pajak kendaraan bermotor dan juga pembayaran pajak sekarang ini dapat dilakukan secara online. Karena sudah terdapat aplikasi mobile yang dapat di unduh di playstore dengan aplikasi android atau iphone. Aplikasi ini dikembangkang oleh pemprov atau pemda setempat.

Bagi anda yang jaraknya terlalu jauh dengan kantor samsat, maka hanya dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat mengecek dan membayar pajak motor atau mobil yang Anda miliki. Untuk bisa menggunakannya, Anda harus mengunduh Aplikasinya sesuai dengan wilayah Anda masing-masing.

Pajak Motor/kendaraan bermotor merupakan pajak yang wajib dibayarkan/dipungut atas kepunyaa/kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor ini yang dimaksud adalah semua jenis kendaraan beroda dan juga gandengannya yang difungsikan di semua jenis jalan darat. Definisi ini mencakup alat berat dan juga alat besar yang beroperasi menggunakan jenis roda dan mesin motor yang tidak permanen. Termasuk kendaraan bermotor yang dijalankan di medan air.

Pada UU No.28 Tahun 2009, Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi dan juga badan/perusahaan yang memiliki/menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan, objeknya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor itu sendiri dari semua jenis kendaraan bermotor selain yang dikecualikan. Kendaraan bermotor di air adalah kendaraan yang mempunyai ukuran isi kotor GT 5 (Lima Gross Tonnage) sampai GT 7.

Kendaraan yang dikecualikan antara lain adalah:
  • Kereta Api
  • Kendaraan bermotor yang keperluannya sebagai kendaraan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor milik kedutaan, para konsultan, atau perwakilan dari negara asing dengan syarat asas timbal-balik dan juga kendaraan milik lembaga internasional, yang mendapatkan fasilitas khusus yaitu bebas pajak.
  • Kendaraan bermotor yang dipunyai dan/atau dimiliki/kuasai oleh pabrikan atau importir yang hanya disediakan sebagai kebutuhan pameran kendaraan bermotor dan tidak untuk dijual.
Dari semua jenis kendaraan tersebut, mempunyai jenis tarif pajak yang berbeda. Tarif Pajak bermotor adalah sebagai berikut:
  • Teruntuk kepemilikan/kepunyaan kendaraan motor perdana, tarif pajak sebesar 2%, Motor kedua tarif pajak sebesar 2,5% dan setiap penambahan kendaraan bermotor dikenai tarif meningkat 0,5%.
  • Teruntuk kepemilikan/kepunyaan kendaraan bermotor dari perusahaan/badan, tarifnya sebesar 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor dari pemerintah pusat dan juga daerah, tarifnya sebesar 0,50%.
  • Sedangkan untuk kendaraan bermotor jenis alat berat, tarif pajak 0,20%.


Jika Anda mempunyai kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil pribadi atau lainnya, Anda diwajibkan membayar pajak per tahunnya. Pajak ini ada dua jenis, yaitu pajak yang wajib dibayarkan per tahun dan pajak per lima tahun. Pajak lima tahunan adalah pergantian pelat nomor dan juga STNK. Pajak lima tahun-an ini wajib datang ke Samsat. Hal ini dikarenakan pajak 5tahunan belum bisa memakai e-Samsat.

Untuk pajak tahunan, Anda perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
  1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan juga fotokopi.
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
  3. Jumlah pembayaran Pajak kendaraan.
Untuk Pajak lima Tahunan, syaratnya dengan:
  1. STNK asli serta fotokopi.
  2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan juga fotokopi.
  3. KTP asli serta fotokopi.
  4. Formulir cek fisik pada kendaraan bermotor oleh petugas.
Jika semua syarat dokumen sudah lengkap, cara pembayaran pajak PKB dengan datang langsung di kantor Samsat sebagai berikut:
  1. Datang ke Samsat terdekat di daerah sesuai KTP Anda.
  2. Ambillah formulir pada loket formulir dan kemudian isi formulir untuk pembayaran pajak.
  3. Setelah diisi, formulir diserahkan ke petugas dengan persyaratan dokumen lengkap untuk proses lebih lanjut dari petugas.
  4. Jika Antrian panggilan sudah tiba, lakukan pembayaran di loket pembayaran
  5. Periksa kembali bukti pembayaran yang diterima.
  6. Mengambil STNK baru
Sedangkan cara membayar Pajak secara Online ini berbeda dengan manual. Ada beberapa jalur yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pembayaran pajak kendaraan. Jalurnya adalah dengan ATM, Aplikasi e-Samsat, dengan SMS.

Untuk membayar pajak melalui ATM adalah sebagai berikut:
  1. Datanglah ke ATM terdekat.
  2. lakukan transaksi dengan memilih menu "Bayar', lalu ke "Menu Lainnya".
  3. tekan "Pajak"/Penerimaan Negara".
  4. tekan menu "e-Samsat".
  5. Isikan NOPOL (Nomor Polisi).
  6. Bayar pajak NOPOL tersebut.
  7. Ambil bukti dan Simpan struk pembayaran.
Cara Bayar Pajak melalui e-Samsat:
  1. kunjungi web e-Samsat dengan browser yang mendukung
  2. ISikan kode dan Anda mendapatkan konversi Nopol.
  3. Bayar pajak melalui ATM/Internet Banking.
  4. Simpan bukti pembayaran pajak Anda.
Penggunaan E-Samsat ini baru bisa dimanfaatkan oleh Anda yang berKTP DKI Jakarta, KTP Jawa Barat, KTP Jawa Tengah, KTP Jawa Timur, KTP Aceh, KTP Riau dan Kepulauan Riau, dan KTP Sulawesi Tengah. Sedangkan provinsi lain masih dalam tahap pengembangan. Oleh Karena itu, perlu diketahui E-samsat setiap daerah masing masing.

Aplikasi E-Samsat DKI Jakarta

Tercatat tanggal 21 Juni 2017, DirLalin (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya, resmi meluncurkan aplikasi e-Samsat. Peluncuran e-Samsat DKI ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui data dan nilai pajak KB tahunan. Masyarakat hanya mengisi NOPOL dan NIK, kemudian akan keluar data kendaraan dan juga total pajak kendaraan yang bisa dilihat.

Setelah mengetahui nilai nominal pajak, bisa langsung dibayarkan dengan internet banking atau ATM atau aplikasi perbankan di HP. dan menyimpan bukti pembayarannya.

Hal yang sama langkah pembayaran online melalui E-Samsat DKI, E-Samsat Jawa Timur, E-Samsar Jawa Tengah (SAKPOLE, Sistem Administrasi Pajak Online) dan E-Samsat Jawa Barat (Sambara), semua ini bisa diunduh di android. Sakpole dilaunching tgl 17 Juli 2017. Sedangkan Sambara resmi dilaunching pada 18 April 2018, dapat diunduh di Playstore Google.

Posting Komentar untuk "Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online"